Langkahpertama dalam prosedur penjualan asuransi jiwa adalah Anda harus datang langsung ke kantor cabang perusahaan asuransi yang akan Anda pilih. Jika lokasi Anda tidak terlalu jauh dari kantor pusat perusahaan asuransi tersebut sebaiknya datang saja ke sana. Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010 2. Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan finansial yang memberikan keamanan bagi kita dan keluarga kita jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Ada banyak jenis asuransi yang tersedia, salah satunya adalah asuransi parametrik. Kali ini kita akan membahas apa itu asuransi parametrik, mengapa penting, di mana kita bisa mendapatkannya, apa kelebihan dan kekurangannya, cara menggunakannya, serta contoh penggunaan asuransi parametrik. Asuransi Parametrik Apa Itu?Mengapa Asuransi Parametrik Penting?Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya?Kelebihan dan Kekurangan Asuransi ParametrikCara Menggunakan Asuransi ParametrikContoh Penggunaan Asuransi Parametrik Asuransi Parametrik Apa Itu? Asuransi parametrik adalah bentuk asuransi di mana pembayaran klaim didasarkan pada terpenuhinya suatu nilai trigger tertentu. Nilai trigger ini biasanya terkait dengan parameter yang dapat diukur seperti gempa bumi, angin topan, cuaca ekstrem, atau nilai perdagangan indeks saham. Jika nilai trigger tercapai, klaim akan dibayarkan tanpa memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial. Asuransi parametrik juga dikenal sebagai asuransi indeks atau asuransi berbasis nilai. Mengapa Asuransi Parametrik Penting? Asuransi parametrik sangat penting karena memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Dalam kasus bencana besar seperti gempa bumi atau topan, asuransi tradisional biasanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengevaluasi kerusakan pada aset dan menentukan klaim yang tepat. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan klaim yang lebih cepat dan mudah, serta mengurangi risiko kekurangan uang tunai yang sering terjadi dalam situasi bencana. Selain itu, asuransi parametrik juga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan lebih spesifik terhadap risiko tertentu, karena asuransi tradisional tidak selalu mencakup semua jenis risiko yang mungkin terjadi. Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya? Asuransi parametrik umumnya tersedia di pasar asuransi dan dapat dibeli dari perusahaan asuransi terpercaya. Namun, karena asuransi parametrik masih relatif baru dan tidak sepopuler asuransi tradisional, mungkin tidak semua perusahaan asuransi menyediakannya. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi parametrik, pastikan untuk mencari informasi tentang perusahaan mana yang menyediakan jenis asuransi ini dan membandingkan harga dan ketentuan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Parametrik Asuransi parametrik memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui sebelum membelinya. Berikut adalah beberapa kelebihan asuransi parametrik Memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan luas terhadap risiko tertentu. Tidak memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial, sehingga mempercepat proses klaim. Biasanya lebih murah daripada asuransi tradisional karena tidak memerlukan biaya penilaian kerusakan dan biaya administrasi yang tinggi. Sedangkan, berikut adalah beberapa kekurangan asuransi parametrik Memiliki batasan pada nilai trigger tertentu, sehingga tidak selalu memberikan perlindungan yang lengkap. Hanya tersedia untuk risiko tertentu yang dapat diukur secara kuantitatif, seperti cuaca ekstrem atau nilai indeks pasar saham. Risiko yang lebih kompleks atau sulit diukur, seperti risiko kesehatan atau risiko politik, tidak dapat dilindungi oleh asuransi parametrik. Jumlah klaim yang diterima mungkin lebih rendah daripada nilai yang sesungguhnya terjadi, karena asuransi parametrik hanya membayar klaim sesuai dengan nilai trigger yang telah ditentukan. Tidak menggantikan asuransi tradisional, karena asuransi parametrik lebih sesuai sebagai tambahan atau perluasan dari asuransi tradisional. Cara Menggunakan Asuransi Parametrik Untuk menggunakan asuransi parametrik, langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut Pilih jenis asuransi parametrik yang sesuai dengan risiko yang ingin dilindungi. Tentukan jumlah pembayaran atau nilai trigger yang ingin kamu dapatkan jika terjadi risiko tersebut. Buat kontrak dengan perusahaan asuransi yang kamu pilih. Kontrak ini akan menetapkan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian antara kamu dan perusahaan asuransi. Jika nilai trigger tercapai, kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Contoh Penggunaan Asuransi Parametrik Contoh penggunaan asuransi parametrik adalah asuransi cuaca untuk petani. Sebagai contoh, jika seorang petani ingin melindungi tanaman jagungnya dari kerusakan karena hujan berlebih, dia dapat membeli asuransi cuaca dengan nilai trigger yang terkait dengan jumlah curah hujan dalam periode waktu tertentu. Jika curah hujan melebihi nilai trigger tersebut, petani akan menerima pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan perlindungan finansial yang cepat dan mudah tanpa perlu mengevaluasi kerusakan pada tanaman jagung secara langsung.
Berkasyang Diperlukan Dalam Jaminan Pemeliharaan. Kontak Kami : PT.MITRA JASA INSURANCE GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA. Email : Siratbms90@gmail.com. Hubungi VIA WA 081293855599. Info Terkait : Syarat untuk Mendaftar Layanan Jaminan Khusus Uang Muka
Seperti apa cara kerja asuransi? Apa sistem asuransi yang mendasarinya? Dalam hidup, risiko yang terjadi menimpa kita bisa berdampak pada kondisi keuangan atau finansial. Tanpa manfaat asuransi, kita bisa mengalami kerugian dan keberlangsungan finansial bisa terganggu. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui manfaat asuransi, apalagi jika tidak terlebih dahulu mengetahui cara kerja asuransi, seperti cara kerja asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi kendaraan. Lantas, bagaimana cara kerja dari masing-masing perusahaan asuransi tadi? Untuk mengetahuinya yuk simak ulasannya berikut ini. Asuransi adalah layanan di sektor jasa keuangan dengan tujuan pengambilalihan risiko oleh perusahaan asuransi penanggung dari nasabah tertanggung. Risiko yang mengakibatkan kerugian finansial tersebut ditutup dengan menggunakan kumpulan premi yang dibayarkan nasabah. Secara ringkas, cara kerja asuransi terangkai dalam rantai kerja perusahaan asuransi yang dimulai dari menciptakan produk asuransi. Umumnya, produk asuransi yang diciptakan bergantung pada kondisi terkini atau terdahulu. Biasanya, untuk membaharui manfaat yang ditawarkan lewat produk baru, perusahaan asuransi melakukan sejumlah jajak pendapat dan mendengarkan kebutuhan para pelanggan. Jajak pendapat dilakukan untuk mengetahui harapan dari produk asuransi yang diinginkan. Apabila dirasa ada yang harus diperbarui, perusahaan asuransi akan memperbarui produknya. Berikut sistem kerja asuransi secara umum. Cara kerja ini juga berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi kesehatan. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan Membuat perjanjian polis asuransi Membayar premi asuransi Menerima dan mencairkan klaim asuransi 1. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan Jalur distribusi perusahaan asuransi beragam. Perusahaan asuransi umumnya menawarkan jenis-jenis asuransi yang dimilikinya dengan mengandalkan agen asuransi, telemarketing, bancassurance, hingga online insurance broker seperti Lifepal. Perusahaan asuransi akan menawarkan sekaligus mengenalkan jenis-jenis asuransi kepada nasabahnya sesuai dengan kebutuhan. Agar tidak ditolak nasabah saat sedang menawarkan produk, perusahaan asuransi idealnya mengenal lebih dahulu nasabah yang disasar. Informasi yang disampaikan kepada nasabah saat penawaran produk, yaitu Jenis asuransi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan Manfaat asuransi yang diperoleh Premi asuransi yang harus dibayar Masa pertanggungan asuransi Tata cara pencairan klaim Nilai klaim yang akan didapat Risiko yang ditanggung Pengecualian klaim asuransi 2. Membuat perjanjian polis asuransi Apabila calon nasabah tertarik dan telah memahami jenis asuransi yang ditawarkan, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan asuransi sebagai syarat pembuatan perjanjian polis dengan kondisi nasabah asuransi sebagai pihak pemilik polis sekaligus tertanggung atau penerima manfaat dan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung pemberi manfaat asuransi. Isi dari perjanjian polis asuransi adalah kewajiban penanggung membayar ganti rugi finansial atau manfaat asuransi dengan prasyarat tertanggung telah membayar premi. Kerugian finansial yang dimaksud adalah konsekuensi dari risiko-risiko finansial yang telah disepakati bersama dengan perusahaan asuransi sebagai syarat pencairan klaim asuransi oleh nasabah. Singkatnya, polis asuransi adalah kontrak antara penanggung dan tertanggung yang mana menentukan klaim yang harus dibayar oleh penanggung kepada tertanggung secara hukum. Sebaiknya, nasabah asuransi membaca detail isi kontrak polis dan memahaminya agar di lain waktu tidak terjadi masalah klaim asuransi ditolak. Apabila sulit untuk memahami seluruh isi polis asuransi, minimal empat poin polis asuransi di bawah ini bisa dipahami dengan baik. Data polis Memuat nama pemegang polis, nama tertanggung atau penerima manfaat atau ahli waris, jumlah premi, hingga jumlah pertanggungan. Data polis menjadi informasi dasar. Jadi, cek kembali apakah isinya telah sesuai dengan yang diminta atau belum. Manfaat asuransi Mencantumkan manfaat perlindungan yang diterima apabila terjadi risiko. Kalau jenis asuransi sekaligus memberi manfaat investasi, terdapat manfaat investasi yang diperoleh saat meninggal. Apabila kamu ingin menambahkan manfaat atau rider ke dalam jenis asuransi, polis asuransi akan merinci tambahan risiko yang ditanggung. Pengecualian Ini penting diketahui agar nasabah benar-benar tahu dan paham apa saja yang tidak termasuk pertanggungan risiko dalam polis asuransi. Misalnya, kondisi, penyakit, dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung. Pengajuan klaim Dalam polis asuransi akan tertulis prosedur pengajuan klaim, termasuk dengan syarat yang harus dicantumkan. Perhatikan batas waktu pengajuan klaim dalam polis asuransi tersebut. 3. Membayar premi asuransi Nasabah asuransi sebagai pemilik polis wajib membayar premi agar dapat menerima manfaat asuransi. Jadwal pembayaran premi akan ditentukan perusahaan asuransi biasanya per bulan atau per tahun. Besaran premi ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan beberapa faktor, yaitu Usia Manfaat asuransi yang diperoleh Cakupan pertanggungan Tambahan manfaat kalau diminta nasabah Kondisi awal calon pemilik polis atau tertanggung pre-existing condition Lingkungan kerja Hobi Gaya hidup 4. Menerima dan mencairkan klaim asuransi Menerima premi dari tertanggung berarti perusahaan asuransi wajib untuk memenuhi kewajibannya terkait klaim manfaat asuransi oleh nasabah. Biasanya, dalam proses klaim asuransi dari nasabah, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah administrasi tertanggung telah dilengkapi. Pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi biasanya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi ke pihak berwajib, instansi terkait semisal rumah sakit, keluarga, hingga kerabat sekitar. Hal itu dilakukan demi memastikan manfaat yang diterima tepat sasaran. Tertanggung yang mengajukan klaim akan mendapatkan dua jawaban, yakni klaim disetujui atau ditolak. Ragu mau pilih produk asuransi mana yang cocok dengan kebutuhan dan anggaran? Konsultasikan saja kepada ahlinya secara gratis dan dapatkan akses kepada berbagai produk asuransi kesehatan terbaik Indonesia hanya di Lifepal! Cara kerja asuransi syariah Meski pada prinsipnya perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah sama-sama memberikan perlindungan kepada nasabah atau tertanggung, keduanya tetap berbeda dalam asas dan cara kerjanya. Perbedaan tersebut tetap bertujuan untuk memastikan pemilik polis atau nasabah asuransi mendapatkan manfaat asuransi dari jenis-jenis asuransi yang mereka miliki, entah itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun asuransi kendaraan. Sama seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK yang memastikan perusahaan asuransi menunaikan kewajibannya kepada para peserta. Perusahaan asuransi syariah juga diawasi Dewan Pengawas Syariah DPS agar cara kerja perusahaan asuransi syariah tetap sesuai aturan dan prinsip syariat Islam. Bagi yang berencana untuk memiliki produk asuransi syariah, kenali dulu cara kerja perusahaan asuransi syariah. Berikut ini poin-poin cara kerja asuransi syariah. Prinsip kerja asuransi syariah Akad dalam asuransi syariah Pembayaran premi dan klaim Investasi Pengelolaan Pengawasan 1. Prinsip kerja asuransi syariah Asuransi syariah termasuk Ta’min, Takaful, atau Tadhamun yang berarti usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak. Caranya adalah dengan melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. 2. Akad dalam asuransi syariah Jika di perusahaan asuransi konvensional dikenal sebagai polis asuransi, maka di perusahaan asuransi syariah ada yang dikenal dengan akad. Prinsip akad dalam asuransi syariah tidak mencakup penipuan, penganiayaan, perjudian, suap, barang haram, dan maksiat. Akad yang dilakukan antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi syariah terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru yang menjabarkan hak dan kewajiban peserta dan perusahaan. Lalu, cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah, dan akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. 3. Pembayaran premi dan klaim Premi adalah pembayaran yang dilakukan peserta asuransi yang kemudian dikelola perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah dan tabarru’. Selanjutnya, pembayaran klaim yang merupakan hak dari peserta akan dibayar sesuai dengan akad yang telah berlaku antara peserta dan perusahaan asuransi. Bagi peserta klaim berdasarkan akad tijarah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. Sementara klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad. 4. Investasi Perusahaan asuransi syariah selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Dana yang terkumpul tersebut wajib diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Kamu akan mendapat manfaat asuransi syariah dalam bentuk invenstasi ini. 5. Pengelolaan Perusahaan asuransi syariah harus amanah dalam mengelola premi anggotanya. Cara kerjanya begini, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah mudharabah. Nah, perolehan ujrah atau fee berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah. 6. Pengawasan Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Dewan Pengawas Syariah DPS. Bagi kamu yang ingin membeli produk asuransi syariah, pastikan perusahaannya telah terdaftar dan diawasi oleh kedua lembaga tersebut. Selain itu, dalam membuat produk asuransi syariah, perusahaan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah DPS. Selanjutnya, jika dalam perjalanannya terdapat perselisihan, Badan Arbitrase Syariah akan melakukan mediasi. Skema perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko Berikut skema yang dilakukan perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko Pengelolaan risiko baru berjalan setelah nasabah secara resmi terdaftar sebagai peserta dengan menandatangani perjanjian polis. Nasabah yang sudah terdaftar wajib membayar premi. Nasabah lama maupun baru statusnya sama dijanjikan sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, dengan catatan premi yang menjadi kewajibannya telah di bayar. Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dengan melakukan pendataan dan membuatnya dalam bentuk statistik. Adapun statistik risiko itu berisi Jumlah nasabah yang mengajukan klaim dalam satu periode Jumlah nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam satu periode Informasi mendasar mengenai nasabah sehingga bisa dikelompokkan sesuai dengan karakteristik risiko guna menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya Prinsip dasar dalam asuransi Dalam asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. Berikut penjelasan dari masing-masingnya 1. Insurable interest Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap calon nasabah berhak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini akan muncul setelah adanya perjanjian yang disebut dengan polis dan memiliki dasar hukum. Contoh, untuk bisa mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan darah, seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Contoh lainnya, kamu dapat mengasuransikan bisnis sendiri atau orang-orang yang berhubungan dengan bisnis kamu, seperti karyawan. 2. Utmost good faith Prinsip ini memiliki arti, niat atau itikad baik. Artinya, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung nasabah dan penanggung perusahaan asuransi menyiapkan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur. Contoh, tertanggung harus menjawab dengan jujur seluruh pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain sebagainya. 3. Proximate cause Prinsip proximate cause adalah prinsip di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Bila mengacu pada prinsip tersebut, penanggung perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian bila suatu peristiwa diakibat oleh penyebab yang diatur dalam polis. 4. Indemnity Prinsip asuransi satu ini bisa juga disebut dengan prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung nasabah sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Itu artinya, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan, tanpa pengurangan ataupun penambahan nilai. 5. Subrogation Prinsip asuransi satu ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga orang lain. Bila merujuk pada pasal 1365 KUHP, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung. Namun bila tertanggung memiliki asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak Boleh memilih keduanya, karena tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya. Sebaliknya, bila tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada penanggung perusahaan asuransi. 6. Contribution Prinsip asuransi yang terakhir adalah contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak penanggung lain untuk menanggung kerugian tertanggung. Sebagai contoh, bila Bapak A dirawat di ICU selama 7 hari dan harus mengeluarkan biaya hingga Rp200 juta. Maka tagihan perawatan Bapak A akan ditanggung oleh asuransi B sebesar Rp90 juta. Namun bila Bapak A memiliki polis lain dari asuransi B, maka asuransi B ini hanya perlu membayar sisa tagihan, yaitu sebesar Rp110 juta. Dasar hukum yang membuat perjanjian asuransi batal atau dibatalkan Asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian, dalam hal ini memiliki risiko untuk batal atau dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada pasal 1320 KUHP. Selain itu, batalnya perjanjian asuransi juga bisa terjadi berdasarkan ketentuan berikut 1. Pasal 251 KUHD ā€œSemua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.ā€ 2. Pasal 269 KUHD ā€œSemua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.ā€ 3. Pasal 272 KUHD ā€œBila tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu yang akan datang melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu juga. Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan melalui pengadilan.ā€ 4. Pasal 282 KUHD ā€œBila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.ā€ Sistem klaim asuransi Setelah memutuskan untuk memiliki produk asuransi, kamu juga harus mengetahui mengenai sistem klaim asuransi. Ini untuk memudahkan kamu saat mengajukan hak yang sesuai perjanjian dengan perusahaan asuransi. Pada produk asuransi kesehatan, sistem klaim dikenal dengan tiga jenis, yakni sistem reimbursement, cash plan, dan cashless. Ketiganya memiliki kelebihan dan kekurangan, kamu hanya perlu mencocokkan dengan kebutuhan untuk memilih sistem klaim asuransi. Berikut ini sistem klaim asuransi. Sistem reimbursement Sistem cash plan Sistem cashless 1. Sistem reimbursement Sistem ini memang jarang dipilih sebagian konsumen sekarang ini karena mekanisme klaimnya adalah konsumen membayar lebih dahulu baru kemudian mengajukan klaim disertai dengan dokumen lengkap sebagai syaratnya. Mekanisme mengajukan klaim dengan cara reimbursement, yaitu mempersiapkan dokumen penting seperti riwayat kesehatan, catatan dokter, atau kwitansi dari pembayaran rumah sakit. Dokumen tersebut bersifat wajib dipenuhi peserta. Ini agar memastikan bahwa jenis asuransi tersebut telah memenuhi syarat untuk dicairkan haknya. Semakin cepat mengumpulkan dokumen atau surat penting yang dibutuhkan, proses klaim asuransi juga akan semakin cepat. Kekurangan dari klaim dengan sistem reimbursement adalah peserta harus menyiapkan dana terlebih dahulu untuk membayar tagihan rumah sakit. Selain itu, mempersiapkan seluruh dokumen pentingnya. Namun, sistem reimbursement punya kelebihan yakni bisa memilih dengan bebas rumah sakit tanpa harus operator bekerja sama dengan rumah sakit tersebut. 2. Sistem cash plan Dikenal dengan sistem klaim berupa santunan, maksudnya adalah memberikan santunan berdasarkan berapa lama pasien di rawat di rumah sakit. Jadi, saat dirawat di rumah sakit akan diberikan pengganti biaya rawat inap dan pengobatan. Nah, yang membedakan dengan sistem reimbursement dan cashless adalah nilai yang diberikan tidak sesuai dengan tagihan dari rumah sakit. Namun, agar bisa dibayarkan, kamu perlu mengajukan dokumen lengkap dari rumah sakit untuk bisa mengklaim santunan dari asuransi. Untuk jenis klaim asuransi ini, umumnya ditawarkan untuk asuransi tambahan rider. Tidak perlu khawatir dengan pilihan rumah sakitnya karena sistem cash plan dalam asuransi tidak terpaku pada satu rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransinya saja. 3. Sistem cashless Kebijakan cashless bertujuan untuk mengurangi beban keuangan langsung pada individu yang diasuransikan, pada saat dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu, apa pun tagihan yang diajukan penyedia layanan kesehatan, perusahaan asuransi menyelesaikannya langsung melalui administrator pihak ketiga. Asuransi kesehatan cashless juga dapat digunakan untuk rawat inap atau pelayanan rumah sakit di unit gawat darurat. Asuransi kesehatan cashless sangat diperlukan pada saat darurat ketika kamu mungkin kekurangan uang tunai atau tidak memiliki akses langsung ke uang tunai. Untuk menikmati keuntungan asuransi cashless, pemilik asuransi kesehatan dengan sistem cashless harus membawa kartu kepemilikan asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan layanan fasilitas. Jenis-jenis asuransi Di atas, sudah sedikit disinggung bahwa perusahaan asuransi menawarkan berbagai produk atau jenis asuransi. Memang, jenis asuransi itu banyak sekali dan masing-masing memberikan manfaat pertanggungan untuk menanggung biaya kerusakan maupun kehilangan. Dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak. Jadi, secara teori apa pun yang punya potensi kehilangan dan kerusakan dapat diasuransikan, seperti halnya asuransi kendaraan yang menanggung biaya kerusakan mobil atau motor. Oleh karena itu, boleh dikatakan ada banyak jenis asuransi untuk setiap kondisi. Untuk membantu kamu lebih memahami cara kerja asuransi, berikut jenis-jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu. Asuransi kesehatan Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Jenis asuransi ini boleh dibilang adalah yang paling basic dan sebaiknya dimiliki oleh setiap orang, khususnya jika kamu baru saja memasuki dunia kerja. Saat kamu memasuki dunia kerja dan punya penghasilan sendiri, penting sekali untuk mulai membangun pondasi keuangan. Pondasi keuangan itu dibangun salah satunya dengan memiliki asuransi kesehatan. Dengan asuransi kesehatan, kamu terhindar dari risiko terbebani karena biaya pengobatan bila jatuh sakit sehingga keuangan pribadi kamu tetap lancar. Kamu juga tidak perlu memberatkan orang tua karena biaya pengobatan, karena cara kerja asuransi kesehatan memastikan agar kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa harus mengeluarkan uang. Asuransi jiwa Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang diperuntukkan bagi perlindungan keluarga bila tertanggung yang merupakan sumber nafkah meninggal dunia. Sistem asuransi jiwa memberikan proteksi finansial dari hilangnya pendapatan seseorang di dalam anggota keluarga yang menjadi tulang punggung. Ide dasar cara kerja asuransi jiwa adalah memberikan santunan kepada anggota keluarga bila tertanggung meninggal dunia karena sakit, kecelakaan atau risiko lainnya yang tidak disengaja. Jika kamu saat ini adalah seorang kepala keluarga yang menanggung biaya istri dan anak, penting untuk memiliki asuransi jiwa. Asuransi properti Mekanisme kerja asuransi properti sebenarnya tidak jauh berbeda yakni menanggung risiko finansial akibat kerusakan. Asuransi properti adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap aset properti seperti rumah bila terjadi risiko yang tidak diinginkan pada properti tersebut. Selain rumah, asuransi properti juga mencakup apartemen, gedung properti dan lain sebagainya. Asuransi rumah atau asuransi properti pada umumnya akan memberikan ganti rugi bila timbul kerugian akibat bencana alam, kebakaran, maupun pencurian. Asuransi kendaraan bermotor Asuransi kendaraan bermotor merupakan jenis asuransi yang menanggung biaya kerugian akibat kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana alam. Asuransi kendaraan bermotor umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Asuransi kendaraan all risk, yang menanggung semua jenis kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, hingga kerusuhan, termasuk risiko kehilangan. Asuransi kendaraan total loss only TLO, yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan dan perbaikan bila biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Jika kamu bingung menentukan jenis asuransi yang cocok, kamu bisa mengikuti kuis asuransi mobil terbaik berikut ini. Asuransi kredit Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan proteksi untuk tertanggung bank atau lembaga keuangan jika debitur mengalami gagal bayar akibat meninggal dunia, di-PHK, maupun mengalami kebangkrutan. Asuransi kredit wajib dimiliki untuk kamu yang akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Kredit Kendaraan Bermotor KBB sampai kartu kredit. Kriteria risiko yang bisa diasuransikan Perlu diketahui, tidak semua risiko bisa diasuransikan. Itu sebabnya, sebelum mulai mengasuransikan sesuatu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu kriteria risiko yang bisa diasuransikan berikut ini Risiko yang bisa diukur dengan uang Risiko homogen risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh perusahaan asuransi Risiko murni Risiko partikular risiko dari sumber individu Risiko yang terjadi secara tiba-tiba accidental Insurable interest risiko yang mengikuti kepentingan perusahaan asuransi Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum Mengapa harus memiliki asuransi? Banyak orang yang bertanya, mengapa harus memiliki asuransi? Padahal, mereka sudah tahu banyak manfaat yang bisa didapatkan bila sudah melindungi diri dengan asuransi, salah satunya memproteksi finansial pribadi atau keluarga dari pengeluaran yang tidak terduga. Berikut manfaat yang bisa kamu dapatkan bila sudah memiliki asuransi Membuat hidup lebih tenang Meminimalkan kerugian atas risiko-risiko yang tidak terduga di masa mendatang, seperti sakit, meninggal dunia, dan lain sebagainya Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap tuntutan hukum Memberikan perlindungan terhadap bisnis dari berbagai gangguan atau kehilangan penghasilan karena hal-hal tidak terduga Melindungi aset berharga dari pencurian, kehilangan, kerusakan, kebakaran, bencana alam, dan bahaya lainnya Memberikan kepastian pembayaran hutang setelah kematian Perbedaan asuransi konvensional dan syariah Adapun perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah sebagai berikut. Perbedaan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Pengelolaan risikoSharing risk tolong-menolongTransfer risk dibebankan kepada perusahaan asuransi atau nasabahPengelolaan danaTransparanTertutupSistem perjanjianAkad tabarru’ Akad jual-beliKepemilikan danaPeserta Perusahaan asuransiPembagian keuntunganDibagikan ke peserta asuransiMilik perusahaan Pengawas Syariah DPSOtoritas Jasa Keuangan OJKDana hangusDana hangus tidak berlakuDana hangus berlaku Kamu bisa temukan jawaban dari semua pertanyaan tentang asuransi di Lifepal. Pertanyaan seputar cara kerja asuransi Bagaimana cara kerja asuransi mobil? Asuransi mobil memberi manfaat berupa pengalihan kerugian finansial yang dialami nasabah kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya proteksi dari asuransi mobil, nasabah tidak perlu terbebani dengan mahalnya biaya perbaikan di bengkel. Cara kerja asuransi mobil pada dasarnya sama saja dengan produk asuransi lainnya, yaitu perusahaan akan mengumpulkan premi yang dibayarkan oleh tertanggung atau pemegang polis. Premi yang sudah terkumpul itu, kemudian akan dikelola untuk memberi kompensasi apabila terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan oleh para pemegang polis. Apa tugas dari perusahaan asuransi? Tugas dari perusahaan asuransi adalah memberi ganti rugi finansial atas risiko-risiko yang terjadi pada nasabah asuransi atau tertanggung, memastikan pemenuhan klaim asuransi nasabah selama memenuhi ketentuan dalam polis, dan menjalankan kegiatan dengan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 tentang 2014 tentang Perasuransian.
Maksudnyaadalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur. Misalnya, Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain. Asuransi merupakan produk proteksi yang menawarkan perlindungan terhadap risiko atau musibah yang bisa terjadi di kemudian hari akibat ketidakpastian suatu peristiwa. Akan tetapi, membeli asuransi tidak semudah membeli produk atau jasa lain pada umumnya. Transaksi yang terjadi akan melibatkan dua belah pihak yaitu nasabah yang akan menjadi tertanggung serta perusahaan asuransi atau penanggung. Keduanya harus membuat kesepakatan berupa kontrak atau perjanjian asuransi yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apa sih sebenarnya perjanjian asuransi itu dan apa saja syarat sah perjanjian asuransi? Syarat say perjanjian asuransi merupakan elemen penting yang harus terpenuhi agar kontrak atau perjanjian asuransi sah dan legal dimata hukum. Sehingga masing-masing pihak memiliki perlindungan hukum apabila terjadi penyimpangan atau hal yang tidak diinginkan suatu hari nanti yang dilakukan oleh salah satu pihak. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang syarat sah pada perjanjian asuransi melalui informasi yang Qoala rangkum di sini. Apa Itu Perjanjian Asuransi? Sumber Foto aslysun Via Shutterstock Lalu, apa itu perjanjian asuransi? Merupakan salah satu istilah penting dalam transaksi asuransi, perjanjian asuransi harus kamu tahu bahkan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi guna mendapatkan perlindungan atas risiko tertentu baik itu asuransi kesehatan, jiwa, atau jenis asuransi lainnya. Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD, perjanjian asuransi adalah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak dimana perusahaan asuransi dalam hal ini penanggung akan menanggung risiko yang bisa terjadi pada nasabah atau tertanggung. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu pada perusahaan penyedia asuransi. Risiko yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi bisa berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan yang bisa terjadi karena peristiwa tidak menentu. Jika melihat pengertian di atas, perjanjian asuransi termasuk dalam kontrak bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Artinya, surat perjanjian antara dua pihak terkait disebut juga kontrak asuransi berupa kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bahkan, ada sejumlah syarat-syarat yang harus kedua belah pihak patuhi baik penanggung maupun tertanggung. Apabila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar premi, maka penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung risiko sebagaimana yang tertulis dalam kontrak atau perjanjian. Dalam perjanjian asuransi, terdapat empat unsur yang perlu diketahui, yaitu Pihak tertanggung insured yaitu seseorang atau badan yang bertanggung jawab untuk membayar premi kepada penanggung baik sekaligus maupun diangsur atau berturut-turut. Pihak Penanggung insure yaitu badan, lembaga, atau organisasi yang akan membayarkan sejumlah uang sebagai pertanggungan kepada pihak tertanggung sebagai kompensasi atau pembayaran premi yang dilakukan. Objek asuransi adalah benda beserta hak dan kepentingan yang melekat padanya baik terkait nyawa, bagian tubuh atau kesehatan, maupun objek lainnya yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati pihak tertanggung dan penanggung. Peristiwa asuransi merupakan peristiwa tidak pasti yang dapat mengancam objek asuransi sehingga menjadi kesepakatan antara pihak penanggung dan tertanggung. Apa saja syarat sah perjanjian asuransi dan dasar hukumnya? Saat berbicara tentang perjanjian atau kontrak asuransi, sebagian dari kamu pastinya memiliki pertanyaan tersebut. Ada beberapa syarat sahnya perjanjian atau kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUHP, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Kesepakatan Dua Belah Pihak Terkait untuk Mengikatkan Diri Agar terjadinya transaksi asuransi, maka pihak tertanggung dan penanggung harus membuat kesepakatan yang berawal dari proses penawaran dan penerimaan. Dalam hal ini, perjanjian atau kontrak dalam asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung dan penerimaan dari penanggung. Adapun penawaran merupakan pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan semua persyaratan yang ditetapkan. Kemudian, penawaran ini akan menimbulkan perjanjian setelah pihak penanggung menerima tawaran tersebut. Sementara penerimaan adalah pernyataan dari penanggung atau perusahaan asuransi yang bersedia menerima penawaran dengan sejumlah persyaratan yang ada. Umumnya, penerimaan terjadi saat penerbitan polis dimana pertanggungan mulai terjadi. 2. Cakap untuk Membuat Perikatan Syarat sah lainnya dalam sebuah perjanjian atau kontrak asuransi adalah kecakapan kedua pihak untuk membuat perikatan. Maksinya adalah keduanya merupakan pihak yang kompeten dalam membuat perikatan dengan beberapa indikator, yaitu dewasa, waras atau berakal sehat, dan tidak mendapatkan paksaan dari pihak manapun. 3. Hal Tertentu Selanjutnya, ada suatu hal tertentu yang juga merupakan syarat sah perjanjian asuransi berupa objek yang akan menjadi dasar lahirnya perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah penanggung bersedia memberikan jaminan atas risiko yang dialami tertanggung. Premi menjadi elemen yang paling kuat dalam kontrak atau perjanjian asuransi. Premi juga berperan sebagai jaminan serta memiliki kekuatan hukum pada perjanjian yang dibuat. Adapun objek yang dimaksud dalam perjanjian berupa objek pertanggungan. Tertanggung harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan. 4. Sebab yang Halal Legal Object Legal object atau sebab yang halal merupakan sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi yang tidak hanya halal tetapi juga legal atau berkekuatan hukum. Tujuan dari perjanjian asuransi adalah memberikan perlindungan atau proteksi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undangan, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan. 5. Mengandung Legal Form Perjanjian asuransi juga memiliki syarat kelima yaitu mengandung legal form. Artinya, perjanjian atau kontrak harus memenuhi unsur legal form jika polis asuransi sama atau memiliki substansi yang sama dengan polis yang dianggap oleh pihak berwenang. Sementarra persyaratan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai kewajiban pemberitahuan. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian atau kontrak asuransi dengan persyaratan sebagai berikut Benda yang menjadi objek asuransi Pengalihan risiko dan pembayaran premi Evenemen dan ganti rugi Syarat khusus asuransi Dibuat secara tertulis atau berupa polis Pada umumnya, syarat asuransi berbentuk proposal asuransi yang berisi beberapa persyaratan khusus yang tertanggung harus penuh namun bisa dibatalkan. Perjanjian asuransi bisa dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut sesuai Pasal 1320 KUH Perdata Menulis keterangan yang tidak benar apabila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya Pasal 251 KUHD Memuat kerugian yang sudah ada bahkan sebelum terjadinya perjanjian asuransi Pasal 269 KUHD Menulis ketentuan apabila tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung perusahaan asuransi dari semua kewajiban yang akan datang Pasal 272 KUHD Terjadinya akal cerdik, penipuan, maupun kecurangan dari tertanggung atau peserta asuransi Pasal 282 KUHD Objek pertanggungan tidak dapat diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang kemudian digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 599 KUHD Asas Hukum Perjanjian Asuransi Asas perjanjian asuransi adalah hal penting lain yang calon nasabah asuransi atau tertanggung ketahui sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri membayar sejumlah premi asuransi selama waktu tertentu. Apa saja asas hukum perjanjian atau kontrak asuransi? Asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak, memilih perusahaan asuransi mana yang akan dipilih, menentukan isi kontrak, menentukan objek asuransi, dan lain sebagainya. Asas ketentuan mengikat berhubungan dengan asuransi dimana pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan yang disepakati karena kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum. Asas kepercayaan berarti kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain. Asas persamaan hukum artinya subjek memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama di mata hukum. Asas keseimbangan Prinsip Perjanjian Asuransi Perjanjian asuransi tidak hanya memiliki syarat sah tetapi juga prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan Insurable Interest Dalam prinsip ini, nasabah asuransi atau tertanggung memiliki kepentingan atas objek asuransi apabila terjadi kerugian finansial di masa mendatang selama jangka waktu kontrak asuransi. Sebagai antisipasi, tertanggung juga bisa memilih objek berupa harta benda untuk nantinya diasuransikan. Namun, jika nantinya tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek asuransi, maka ia tidak akan mendapatkan ganti rugi. Itulah kenapa harus ada kepentingan dalam membuat kesepakatan atau perjanjian asuransi. Hal tersebut juga yang membedakan asuransi atau proteksi dengan perjudian atau permainan. 2. Prinsip Itikad Baik yang Teramat Baik Utmost Goodfaith Prinsip lain dari perjanjian asuransi adalah utmost goodfaith. Dimana saat pelaksanaannya, kewajiban dibebankan kepada tertanggung untuk memberikan informasi yang sedetail mungkin mengenai fakta yang berkaitan dengan objek asuransi yaitu suatu hal yang mereka asuransikan. Selain bagi tertanggung, prinsip ini juga berlaku bagi penanggung yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara detail semua hal yang berkaitan dengan tanggungan yang mereka berikan baik itu risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, semua persyaratan, serta kondisi pertanggungan. Jika tertanggung memberikan keterangan atau informasi yang keluar atau bahkan sama sekali tidak memberikan keterangan, maka asuransi akan menjadi batal sesuai dengan pasal 251 KUHD. 3. Prinsip Keseimbangan Indemnity Principle Prinsip perjanjian asuransi satu ini menyatakan bahwa penanggung yaitu perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besaran kerugian yang mereka alami sesaat sebelum kerugian tersebut terjadi. Ganti rugi tersebut tentunya harus seimbang dengan kerugian yang tertanggung derita. 4. Prinsip Subrogasi Subrogation Principle Subrogasi sendiri merupakan kedudukan tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam hukum perdata. Dimana, apabila seseorang menyebabkan kerugian, maka ia bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Apabila tertanggung mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian oigak kegita, perusahaan asuransi akan membantu tertanggung mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut. Sifat Perjanjian Asuransi Memang benar jika syarat sah perjanjian asuransi sangat penting. Namun, bukan berarti cukup sampai disitu saja untuk mengetahui informasi terkait perjanjian atau kontrak asuransi. Bahkan dalam perjanjian asuransi juga ada beberapa sifat yang mengikat. Apa saja sifat dari perjanjian asuransi yang ada? Berikut adalah ulasannya Personal contract yaitu perjanjian pribadi dimana polis asuransi tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin penanggung dan aturan tersebut tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata. Unilateral contract dimana kontrak atau perjanjian asuransi bersifat sepihak dan disepakati akan batal apabila tertanggung atau pemegang polis melanggar aturan yang jelas tertulis dalam polis asuransi. Conditional contract merupakan perjanjian yang menyatakan bahwa penanggung atau perusahaan asuransi akan memenuhi kewajibannya apabila terjadi risiko pada objek asuransi dan tertanggung sudah membayar premi sebagai kewajiban yang harus dilakukan. Contract of adhesion berupa perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak dimana tertanggung tidak dapat bernegosiasi atau mengajukan permintaan khusus dan pilihannya hanya menolak atau menerima. Aleatory contract adalah sifat dari kontrak berupa pertukaran yang tidak seimbang dengan kondisi perusahaan asuransi atau penanggung tidak akan membayar apapun apabila tidak terjadi risiko meski tertanggung sudah membayar premi asuransi. Batas-batas Perjanjian Asuransi Sebelum membahas tentang batalnya perjanjian asuransi, sebaiknya kamu atau calon nasabah asuransi lainnya sudah tahu apa saja batasan dalam perjanjian asuransi. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 246 KUHD yang mencakup Perjanjian penggantian kerugian juga dikenal dengan istilah indemnity contract yaitu penanggung akan mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang tertanggung alami yang jumlahnya seimbang dengan kerugian yang terjadi. Perjanjian bersyarat artinya penanggung berkewajiban mengganti sejumlah kerugian yang tertanggung alami dan hanya akan terjadi apabila persyaratan dalam kontrak terpenuhi. Perjanjian kerugian, dimana kerugian yang diderita merupakan akibat dari tidak menentunya sebuah peristiwa atas diadakannya pertanggungan. Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Batal Meski syarat sah perjanjian asuransi sudah terpenuhi, tetapi perjanjian tersebut bisa batal apabila terjadi beberapa hal. Dengan kata lain, perjanjian polis asuransi bisa gugur apabila terjadi beberapa kondisi berikut 1. Terjadi Evenemen yang Diikuti Klaim Jika berbicara tentang evenemen, kita bisa mengambil contoh asuransi jiwa dimana beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Jadi, apabila tertanggung meninggal dunia namun jangka waktu perjanjian masih berlangsung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan. Kemudian, setelah klaim asuransi dilunasi oleh pihak penanggung, perjanjian juga berakhir. Artinya, perusahaan asuransi atau penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung suatu risiko yang dialami tertanggung sehingga berakhir juga hak dan kewajiban kedua belah pihak. 2. Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak Asuransi Kesepakatan atau perjanjian asuransi akan berakhir dengan berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi evenemen, penanggung tidak lagi memiliki beban risiko. Artinya, semuanya benar-benar berakhir sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. 3. Asuransi Gugur Biasanya asuransi gugur terjadi dalam jenis asuransi pengangkutan yaitu jika barang yang diasuransikan tidak jadi diangkut. Di saat tersebut, gugurlah asuransi atau perjanjian yang sudah disepakati. Karena barang belum mengalami bahaya atau risiko dan membatalkan kontrak sebelum terjadinya bahaya. 4. Asuransi Dibatalkan Tertanggung memiliki kewajiban membayar premi untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi. Akan tetapi, jika ia tidak lagi membayar premi sesuai kontrak yang disepakati, maka asuransi akan dibatalkan. Hal tersebut juga bisa terjadi apabila tertanggung mengajukan permohonan penghentian perjanjian asuransi. Dengan begitu banyaknya istilah dan hal yang harus dipahami dengan betul oleh setiap calon nasabah asuransi, syarat sah asuransi mungkin menjadi salah satu yang butuh waktu agar seseorang bisa memahaminya dengan baik. Namun, tidak masalah karena siapapun yang memutuskan untuk membeli atau memilih produk asuransi tertentu berhak mendapatkan sedetail dan sejelas mungkin informasi yang mereka butuhkan. Jadi, jangan sungkan untuk mengajukan pertanyaan atau berdiskusi langsung dengan agen atau pegawai asuransi terlepas dari perusahaan atau penyedia asuransi mana yang nantinya akan kamu pilih. Namun, jika ingin terlebih dahulu mencari informasi seputar asuransi termasuk syarat sah, asas perjanjian, jenis kontrak, isi perjanjian asuransi, dan lain sebagainya secara online, kamu bisa mengakses Qoala blog. Karena ada begitu banyak informasi seputar asuransi yang diharapkan bisa membantu individu dan keluarga maupun organisasi dalam mendapatkan apa yang mereka cari dan butuhkan. Bahkan mereka juga bisa menghubungi Qoala kapan saja dan dimana saja agar bisa mendapatkan solusi atas permasalah atau jawaban atas pertanyaan yang ada di benaknya.

Jikamerunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik "khusus" sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Asuransi jiwa adalah a. Janji yang tidak nyata yang dibuat tertanggung kepada penanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemegang polisb. Janji yang tertulis yang dibuat tertanggung untuk meminta kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemberi polisc. Janji yang tertulis yang dibuat penanggung kepada tertanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemegang polisd. Janji yang tidak tertulis yang dibuat tertanggung untuk meminta kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemberi polisJanji yang tertulis yang dibuat penanggung kepada tertanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemegang polisAgen asuransi adalah a. Orang atau badan yang pekerjaannya membeli jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninyab. Orang yang mewakili yang bertanggung jawab pada pemberi kuasa/perusahaan asuransi dimana ia bekerjac. Orang yang menjual produk asuransi jiwa kepada penanggung asuransid. Orang yang membantu tertanggung untuk mendapat asuransi dari perusahaan asuransi yang diinginkanOrang yang mewakili yang bertanggung jawab pada pemberi kuasa/perusahaan asuransi dimana ia bekerjaPertimbangan sebuah kontrak asuransi berisi sejumlah dana yang secara berkala harus dibayar tertanggung disebut a. Harga Asuransib. Premic. Bonusd. Biaya AsuransiDalam asuransi jiwa istilah klaim adalah a. Permintaan seorang agen atas janji yang dibuat oleh pihak penanggungb. Permintaan pihak tertanggung atas janji yang dibuat oleh agenc. Permintaan pihak tertanggung atas janji yang dibuat oleh pihak penanggungd. Permintaan pihak penanggung atas janji yang dibuat oleh pihak tertanggungPermintaan pihak tertanggung atas janji yang dibuat oleh pihak penanggungYang bukan merupakan fitur dari Polis Asuransi Jiwa Berjangka adalah a. Dapat diperbaharuib. Dapat dibuat ulangc. Dapat manfaat dari nilai tunaid. Dapat dirubahDapat manfaat dari nilai tunaiAsuransi Jiwa meminimalkan dampak a. Kerugian keuangan/assetb. Kerugian fisik/emosic. Kerugian alamid. Kerugian spekulasiAsuransi jiwa merupakan bisnis yang mengkombinasikan banyak keahlian, hal ini termasuk dalam manfaat asuransi jiwa sebagai a. Asuransi jiwa dan stabilitas masyarakatb. Asuransi jiwa sebagai pengganti program jarring pengaman social pemerintahc. Asuransi jiwa sebuah sumber keuangand. Asuransi jiwa dan lowongan pekerjaanAsuransi jiwa dan lowongan pekerjaanPertimbangan sebuah kontrak asuransi berisi sejumlah dana yang secara berkala harus dibayar pemegang polis disebut a. Harga Asuransib. Premic. Biaya Asuransid. BonusApa perbedaan antara polis partisipasi dan non partisipasi a. Polis partisipasi berpremi lebih mahal dari polis non partisipasib. Polis partisipasi mempunyai peserta lebih banyak dari polis non partisipasic. Polis non partisipasi berpremi lebih mahal dari polis partisipasid. Polis non partisipasi berbonus lebih banyak dari polis partisipasiPolis partisipasi berpremi lebih mahal dari polis non partisipasiPengecualian pada kontrak asuransi jiwa yang dapat diberlakukan bagi seorang pilot militer umumnya tercantum dalam a. Klausul penundaan pembayaran klaimb. Klausul pengecualian atas penerbanganc. Klausul terjadinya perangd. Klausul pengecualian profesiKlausul pengecualian profesi

Sebelumbisa membayar dana ataupun santunan pada pemegang polis, diperlukan proses yang panjang untuk mengolah dananya. Kegiatan Perusahaan Asuransi Secara Menyeluruh. Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul

b. Manfaat tambahan pengobatan rumah sakit c. Uang asuransi yang diserahkan akibat kematian d. Tabungan yang dikumpulkan untuk pernikahan 184. Agen harus bertanggung jawab atas dirinya, perusahaan, nasabah, dan masyarakat, dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab terhadap masyarakat adalah a. Ikut menstabilkan perekonomian bangsa dan Negara b. Ikut mensejahterakan bangsa dan Negara, khususnya keluarga dan melindungi keluarga-keluarga klien dari risiko musibah c. Patuh kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan standar hukum minimal untuk petugas pemasaran’ d. Patuh terhadap kode etik dan menunjukkan kejujuran, niat baik, dan kesetiaan dalam bisnis dengan menjual produk secara profesional, pantas, berlandaskan standar etika tertinggi 185. Cara penerbitan polis unit link dikenal dengan cara 1. Single priceharga tunggal 2. Bid priceharga permintaan 3. Triple priceharga ganda 4. Offer priceharga penawaran a. Cara 1, 2 dan 3 benarb. Cara 1, 2 dan 4 benar c. Cara 2, 3 dan 4 benar d. Semua cara benar 186. Asuransi menangani risiko dengan cara 1. Menghindari risiko, mengendalikan risiko dan mempertahankan risiko 2. Mentransfer risiko 3. Menerima risiko a. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benard. Pernyataan 2 dan 3 benar 187. Asuransi jiwa individu selain memiliki keuntungan finansial juga memiliki keuntungan non finansial. Salah satu keuntungan non finansial adalaha. Rasa aman dan ketenangan pikiran b. Dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit c. Dapat meningkatkan status social pemiliknya d. Mendapatkan hak istimewa sebagai warga Negara 188. Kebakaran,banjir,gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, kematian merupakan contoh musibah yang akan menimbulkana. Penurunan asset b. Kenaikan asset c. Tidak berpengaruh d. Menambah jumlah penyakit 189. Penetapan premi merupakan a. Jumlah yang diserahkan perusahaan pada akhir kontrak asuransib. Perhitungan terhadap pembayaran premi dan pendapatan dari bunga, biaya, tingkat mortalitas dan nilai tunai c. Biaya yang diperhitungkan dari pendapatan calon nasabah, tingkat kematian, rating risiko nasabah, dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan untuk penyerahan premi d. Perhitungan terhadap pembayaran premi, tingkat kelahiran dan pendapatan dari pajak 190. Berikut ini adalah cakupan dari bisnis asuransi jiwa, KECUALI a. Asuransi jiwa individu b. Asuransi jiwa kumpulan group c. Dana pensiond. Hutang pegawai 191. Apa yang harus dilakukan bila seorang agen tidak lulus ujian? a. Mengikuti kursus ujian b. Membuat laporan ketidaklulusannyac. Kembali mengikuti ujian 192. Polis yang preminya dibayar berkala dengan jarak waktu yang sama masuk pada polis Endowment jenis a. Deposit term b. Pure endowment policyc. Modified endowment policy d. Juvenile endowment policy 193. Yang BUKAN merupakan fitur utama Polis Variable Life adalah a. Pembayaran premi yang fleksibel b. Dialokasikan dalam bentuk unit c. Ganti rugi atas kematian dengan nilai yang dapat disesuaikand. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi 194. Polis asuransi jiwa yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi merupakan kontrak yang sah karena a. Perjanjian hukum tidak mengikat b. Perjanjian atas dasar kepercayaan c. Perjanjian tertanggung dan penanggungd. Perjanjian hukum yang mengikat tertanggung dan penanggung dan saling menguntungkan 195. Manfaat tambahan Cacat Total dan Tetap a. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induk b. Memberikan manfaat jika tertanggung kehilangan 1 kakinya c. Merupakan asuransi dasar yang melindungi jika tertanggung mengalami cacat total tetapd. Menjaga agar polis tetap aktif jika tertanggung mengalami cacat total tetap 196. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalah a. Orang yang mewakili dan bertanggung jawab pada pemberi kuasaperusahaan asuransi dimana ia bekerjab. Orang yang membantu tertanggung untuk mendapat asuransi dari perusahaan asuransi yang diinginkan c. Orang atau badan yang pekerjanya membeli jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya d. Orang yang menjual produk asuransi jiwa kepada penanggung asuransi 197. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalaha. Memiliki asuransi jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 198. Berapa hasil seleksi risiko yang dihasilkan adalah sebagai berikut, KECUALI a. Preferred b. Standard c. Substandardd. Subsequent 199. Dalam investasi dikenal suatu prinsip ā€œHigh Risk, High Returnā€. Saham adalah termasuk dalam kategori a. High risk, low return b. Low risk, high return c. Low risk, low returnd. High risk, high return 200. Uji coba laboratorium diperlukan dengan alasan-alasan khusus sebagai berikut, KECUALI a. Tinggi berat badan tidak ideal dari calon tertanggung b. Riwayat kesehatan keluarga calon tertanggungc. Riwayat kesehatan keluarga calon ahli waris d. Uang pertanggungan yang besar 201. Kontrak asuransi jiwa melindungi seseorang terhadap a. Kerugian psikologis b. Kerugian sentimental c. Kerugian emosionald. Kerugian ekonomi 202. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 203. Dalam asuransi jiwa ā€œRiderā€ merupakan 1. Keuntungan tambahan dengan premi tambahan 2. Perubahan pada premi 3. Keuntungan tambahan dengan manfaat tambahana. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benar c. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 204. Polis asuransi jiwa seumur hidup diklasifikasikan ke dalam dua kategori a. Extra Ordinary Whole Life Insurance – Unlimited Payment Whole Life Insurance b. Plain Whole Life Insurance – Extended Payment Whole Life Insurancec. Ordinary Whole Life Insurance – Limited Payment Whole Life Insurance d. Unordinary Whole Life Insurance – Prelimited Payment Whole Life Insurance 205. Dalam polis Asuransi Jiwa, Rider merupakan a. Asuransi untuk penunggang kuda b. Polis cadangan tanpa manfaat tambahan c. Manfaat tambahan tanpa premi tambahand. Manfaat tambahan dengan premi tambahan 206. Meraih kepercayaan nasabah merupakan tujuan dari satu tahap yang ada pada langkah prosedur penjualan Asuransi Jiwa. Tahap itu adalah a. Pra-pendekatan b. Pendekatanc. Wawancara d. Layanan 207. Polis Asuransi Jiwa Tradisional memungkinkan pemegang Polis untuk mendapatkan bonus. Biasanya bonus ini disebut sebagai? a. Polis Istimewa b. Polis Tambahanc. Polis Partisipasi d. Polis bermanfaat 208. Manakah pernyataan dibawah ini yang TIDAK benar? a. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kebakaranb. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena cacat c. Asuransi kerugian mencakup kerugian karena kematian d. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kehilangan 209. Menurut Anda, bagian ITEDP termasuk dalam fungsi a. Marketingb. Kantor pusat c. Aktuari d. Pencatatan 210. Apa yang Anda ketahui tentang Klaim Asuransi Jiwa a. Pembayaran seluruh premi pada saat tertanggung meninggal b. Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat penanggung Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat terjadi risiko pada tertanggung d. Pembayaran manfaat pada saat ahli waris meninggal 211. Polis Dwiguna menjanjikan manfaat pembayaran sejumlah dana a. Hanya pada saat kematian tertanggung b. Hanya jika tertanggung mengalami cacat c. Hanya jika tetangngung masih hidup pada akhir masa polis d. Baik pada saat kematian tertanggung maupun jika ia masih hidup pada akhir masa polis 212. Dibawah Level term policies a. Premi tetap konstan dalam jangka waktu tertentu b. Premi meningkat sesuai dengan bertambahnya umur c. Premi menurun sesuai dengan bertambahnya umur d. Premi tidak usah dibayar sama sekali 213. Polis Endowment juga dikenal dengan Polis Dwiguna karena memiliki dua elemen a. Perlindungan jiwa dan deposito b. Perlindungan jiwa dan investasi c. Deposito dan Investasi d. Tabungan dan pendapatan 214. Berikut adalah pernyataan yang paling tepat tentang jangka waktu polis Asuransi Jiwa a. Perlindungan dari 1 tahun sampai kurang dari 10 tahun b. Perlindungan kurang dari 1 tahunc. Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama – beberapa tahun – atau seumur hidup d. Perlinduingan lebih dari 3 tahun 215. Biasanya produk Asuransi Jiwa pendidikan adalah dari a. Asuransi Jiwa berjangka b. Asuransi Jiwa seumur hidupc. Asuransi Jiwa Dwiguna d. Asuransi Jiwa berjangka menurun 216. Pengaruh faktor ekonomi dalam investasi meliputi a. Pendidikan, bahasa b. Perang, invasic. Inflasi, bunga d. Agama, suku 217. Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat a. Adanya risiko serupa dalam jumlah banyak b. Adanya risiko kecil dalam jumlah banyak c. Adanya risiko besar dalam jumlah sedikit 218. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai ā€œbisnis asuransiā€? 1. Bisnis ini berdasarkan prinsip pengumpulan dan membagi risiko 2. Bisnis ini melibatkan penjualan dan pembelian polis asuransi 3. Bisnis ini dibuat untuk keuntungan sepihak a. Hanya pernyataan 1 benarb. Pernyataan 1 dan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 219. Produk-produk Asuransi Jiwa yang menggabungkan asuransi dengan investasi disebut a. Produk Unit Link b. Produk Tradisional c. Produk Jaminan Usia Lanjut d. Produk Dwiguna 220. Kontrak Asuransi Jiwa adalah a. Perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi b. Perjanjian hukum antara agen dengan pihak yang menggunakan asuransi c. Proposal yang legal antara perusahaan asuransi dengan tertanggung serta para ahili warisnya d. Tertanggung dengan lembaga hukum yang mengurus asuransi 221. Salah satu cara perlindungan terhadap risiko finansial adalah a. Memiliki Asuransi Jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 222. Klausul penundaan melindungi perusahaan terhadap usaha-usaha penipuan atau kegiatan asuransi. Provisi ini TIDAK berlaku bagi a. Pembayaran klaim b. Pembayaran klaim meninggal biasa c. Pembayaran klaim meninggal karena kecelakand. Semua benar 223. Pekerjaan yang sedang Anda jalani saat ini termasuk dalam industri a. Industri pertambangan dan mineralb. Industri keuangan dan perdagangan c. Industri komunikasi dan perhubungan d. Industri Farmasi 224. Musibah adalah a. Kecelakan atau kejadian yang disengajab. Kecelakan atau kejadian yang tidak disengaja c. Kecelakaan atau kejadian yang direncanakan d. Kecelakan atau kejadian yang diprediksi 225. Pada kebanyakan polis, premi bruto selalu tetap pada level yang sama sepanjang periode pembayaran premi dengan beberapa pengecualian. Hal ini merupakan fitur Asuransi Jiwa Seumur Hidup yang mana? a. Face Amount b. Amount Payablec. Gross Premium d. Cash value 226. Sebuah risiko dapat diasuransikan apabila mengikuti prinsip-prinsip di bawah ini, KECUALI a. Nasabah tidak memiliki nilai ekonomis b. Memungkinkan perusahaan menghitung kerugian secara financial c. Terdapat beberapa jenis risiko yang sama d. Risiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi insurable interest 227. Berikut adalah risiko yang bisa ditanggung dalam asuransi kerugian, KECUALI a. Hutang b. Transportasi laut dan udara c. Kecelakaan dan kesehatand. Pemutusan hubungan kerja 228. Mengapa agen asuransi perlu memahami isi dokumen polis a. Mencerminkan integritas profesi Anda sebagai agen b. Menjaga citra perusahaan yang Anda wakili c. Agar mampu menerangkan dengan baik kepada calon nasbahd. Semua Jawaban benar 229. Yang dimaksud dengan jalur pemasaran dengan penjualan langsung adalah a. Metode penjualan dengan media surat, media cetak dan elektronik, media penyiaran. b. Metode penjualan dengan media lembaga pembiayaan c. Metode penjualan melalui outletd. Semua jawaban salah 230. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai risiko yang dapat diasuransikan Insurable risk 1. Perlu ada risiko serupa dalam jumlah yang banyak 2. Kerugian harus disebabkan oleh bencana alam 3. Risiko bersifat spekulatifa. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 2 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 231. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup disebut juga sebagai polis santunan pada umur seratus tahun, tetapi nama lainnya yang lebih dikenal untuk asuransi ini adalah a. Polis campuran seratus tahun b. Polis dwiguna seratus tahunc. Polis berjangka pada umur seratus tahun d. Polis berjangka 232. Jenis polis endowment dimana premi dibayar secara berkala dengan jarak waktu yang sama dikenal dengan nama a. Retirement income Policy b. Juvenile Endowment Policy c. Pure Endowment Policyd. Modified Endowment Policy 233. Asuransi Jiwa menanggung risiko kehidupan manusia yang berbentuk a. Kematian mendadak b. Bunuh diri c. Hilangnya pekerjaan d. Perceraian 234. Perusahaan dilindungi oleh provisi dan ketentuan-ketentuan. Provisi kontrak Asuransi Jiwa yang secara umum melindungi perusahaan Asuransi Jiwa dari tindakan merugikan adalah a. Klausul tindakan bunuh diri b. Klausul pengurangan manfaat asuransi c. Klausul pembatalan klaimd. Semua benar 235. Pada dasarnya Polis Asuransi Jiwa Unit Link digunakan a. Untuk perlindungan terhadap risiko sekaligus sebagai investasi b. Hanya untuk perlindungan terhadap risiko c. Untuk tabungan dan investasi d. Hanya untuk berinvestasi 236. Pilih pernyataan yang benar. Dalam polis asuransi, Rider 1. Secara langsung terlampir dengan polis asli 2. Secara langsung terlampir dengan premi pertama 3. Tidak terlampir secara langsung dalam polis asli a. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benarc. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 237. Apa yang dimaksud dengan produk Asuransi Jiwa?a. Janji yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung b. Janji yang dibuat oleh tertanggung kepada penanggung c. Semacam bentuk produk tabungan d. Semacam bentuk produk pendapatan 238. Seorang ibu ingin menginvestasikan uangnya di bank melalui tabungan deposito, termasuk ke dalam tingkat risiko yang bagaimanakah deposito bank? a. Risiko tinggi b. Risiko sedang c. Risiko menengahd. Risiko rendah 239. Dengan adanya asuransi, risiko dapat a. Dihindarib. Ditransfer c. Ditanggung d. Diambil 240. Yang termasuk dalam metode klasifikasi risiko adalah 1. Metode pendapat opini para ahli seperti dokter, aktuaria, ahli statistic dsb 2. Metode system rating angka dengan mengukur faktor-faktor komposisi risiko melalui penjelasan statistic 3. Metode analisis ganda lewat informasi yang diberikan oleh agen dengan calon pemegang polisa. Nomor 1 dan 2 yang benar b. Nomor 2 dan 3 yang benar c. Nomor 1 dan 3 yang benar d. Nomor 1, 2 dan 3 yang benar 241. Yang BUKAN termasuk isi dokumen polis adalah a. Ringkasan polis b. Data kesehatan nasabahc. Klausa operasional d. Ketentuan umum 242. Bila dibandingkan dengan asuransi jiwa tradisional, produk asuransi jiwa unit link umumnya cenderung mempunyai a. Risiko rendah b. Risiko sedangc. Risiko tinggi d. Tidak ada risiko sama sekali 243. Polis Endowment dapat dibayar a. Pada saat kematian tertanggung b. Jika tertanggung tetap hidupc. Baik saat kematian tertanggung ataupun tertanggung masih hidup pada akhir masa pembayaran polis d. Jika saat tertanggung mengalami cacat 244. Seorang agen sedang membantu pemegang polis memenuhi semua persyaratan agar polisnya kembali aktif. Agen ini sedang melakukan tugas a. Persiapan materi informasi penting b. Klaim jatuh tempo c. Underwritingd. Pemulihan 245. Diantara pernyataan berikut ini manakah yang menggambarkan regulasi dalam industry asuransi secara benar? 1. Setiap pelanggaran harus segera dilaporkan kepada polisi 2. Setiap pelanggaran harus dilaporkan kepada dewan departemen kode etik 3. Keluhan yang terjadi setiap saat merupakan tanggung jawab dewan departemen kode etik a. Hanya nomor 1 yang benarb. Hanya nomor 2 yang benar c. Hanya nomor 3 yang benar d. Nomor 2 dan 3 benar 246. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 247. Risiko yang ditanggung Asuransi Umum General Insurance antara lain, meliputi a. Sakit parah seperti kanker, kecelakaan yang menyebabkan cacat, kesehatan b. Meninggal akibat kecelakaan atau buruknya kesehatan c. Pendapatan tetap setelah pensiun, pendidikan dan kesehatan anakd. Kecelakaan atau kerusakan barang, hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk 248. Ada dua jenis Asuransi Jiwa seumur hidup 1. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dwiguna 2. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Biasa 3. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Terbatas a. Hanya 1 dan 2 yang benarb. Hanya 2 dan 3 yang benar c. Hanya 1 dan 3 yang benar d. Tidak ada yang benar 249. Dibawah ini yang TIDAK termasuk dalam ketentuan umum polis Asuransi Jiwa Tradisional adalah a. Klausul incontestability b. Data pembayaran premi c. Free look periodd. Perpindahan dana 250. Pernyataan yang menggambarkan arti Fidusia adalah a. Departemen yang mengurus hal-hal legal b. Orang atau perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja melanggar kode etik asuransi c. Orangpihak yang mengatur dan memonitor epatuhan agen dalam menjalankan kode etikd. Pihak yang dapat dipercayaseseorang yang posisi dan tanggung jawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan yang tinggi 251. Apa kelebihan Asuransi Jiwa dibandingkan dengan bank? a. Bank memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnyab. Asuransi Jiwa memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnya c. Bank memberikan hasil tabungan berupa bank d. Asuransi Jiwa memberikan tabungan berupa nilai tunai 252. Dalam pasal 8 dikatakan setiap polis harus mencantumkan hal-hal berikut, KECUALI a. Ketentuan kapan provisi dapat diperbaharui b. Pengalihan risiko c. Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premid. Tabel nilai tunai bagi polis Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai 253. Jumlah pertanggungan dapat dibayarkan pada level yang tetap sepanjang jangka waktu polis, walaupun dividen sering digunakan untuk menambah jumlah klaim yang dibayarkan pada saat kematian. Ini merupakan fitur a. Face Amountb. Amount payable c. Gross premium d. Cash value 254. Diantara polis-polis berikut ini mana yang mempunyai nilai tunai?a. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup b. Polis Asuransi Berjangka c. Polis Kesehatan d. Semua Polis Asuransi
217 Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat : a. Adanya risiko serupa dalam jumlah banyak b. Adanya risiko kecil dalam jumlah banyak c. Adanya risiko besar dalam jumlah sedikit 218. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai "bisnis asuransi"? 1. Bisnis ini berdasarkan prinsip pengumpulan dan membagi risiko
Daftar Dokumen yang Diperlukan Rawat Jalan Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Kuitansi perawatan dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis Rawat Inap Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Kuitansi Rawat Inap dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis Penyakit Kritis Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan Hasil Pemeriksaan Medis seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan Disabilitas Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan KTP/Paspor dari Tertanggung KTP/Paspor dari Pemegang Polis Hasil Pemeriksaan Medis seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan Meninggal Dunia Surat Keterangan Dokter/Resume Medis berisi rincian informasi seperti diagnosis dan penyebab kematian Akte Kematian asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang KTP/Paspor dari Tertanggung KTP/Paspor dari Pemegang Polis KTP/Paspor dari yang Ditunjuk/Penerima Manfaat RLWkVT.
  • e4sx92kpat.pages.dev/39
  • e4sx92kpat.pages.dev/493
  • e4sx92kpat.pages.dev/404
  • e4sx92kpat.pages.dev/598
  • e4sx92kpat.pages.dev/387
  • e4sx92kpat.pages.dev/403
  • e4sx92kpat.pages.dev/550
  • e4sx92kpat.pages.dev/407
  • dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat