Tidakhanya itu, sidang tilang juga kerap dijadikan wadah korupsi bagi jaksa yang menilang. Untuk meminimalisir korupsi di pelayanan masyarakat khususnya sidang tilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) membuat trobosan baru yaitu pembayaran denda tilang melalui sistem online di website www.kejari-jakbar.go.id.
Jakarta ANTARA - Sebanyak 48 pelanggar aturan lalu lintas terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 menjalani sidang tilang di tempat di Pos Polisi Tomang, Jakarta Barat, Jumat. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko mengatakan pelanggar pengendara bermotor jumlahnya 27 dan sisanya pengendara mobil sebanyak 21 pelanggar. "Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. Mereka tidak membawa SIM Surat Izin Mengemudi dan STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan mati, telat bayar pajak," ujar Hari. Hari menjelaskan, dengan sidang di tempat, pelanggar lalu lintas tidak perlu direpotkan ke pengadilan dan menunggu 15 hari untuk sidang. Tidak sampai 15 menit tilang sudah dapat diproses oleh pengadilan. "Program ini diharapkan bisa bantu masyarakat percepat proses perkara jadi tidak harus datang ke pengadilan," kata Hari. Baca juga Perpanjang STNK awal November bisa di lima lokasi Samsat Keliling Baca juga Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hadir di lima lokasi Khusus untuk pelanggar yang lupa membayar pajak kendaraan, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat juga menyediakan mobil Samsat Keliling persis di samping tenda persidangan. Program sidang tilang di tempat di Tomang merupakan program perdana yang diadakan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berlangsung mulai pukul WIB. Ada dua sidang di tempat yang diadakan di wilayah DKI Jakarta, yakni di Pos Polisi Tomang untuk wilayah Jakarta Barat dan Pos Polisi Pasar Minggu untuk wilayah Jakarta Devi Nindy Sari RamadhanEditor Sri Muryono COPYRIGHT © ANTARA 2019
Langkahpertama, pelanggar cukup membuka website resmi PN Jakarta Barat mengklik fitur pengumuman tilang. Setelah itu, pelanggar langsung mengisi kolom nomor tilang dan, atau tanggal sidang kemudian klik cari. Setelah itu, akan keluar data pelanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Baca Juga :
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. - Para pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang bukti pelanggaran. Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang tilang. Namun terkadang kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang hingga persidangan terlewat tanggal. Baca Juga Street Manners Surat Tilang, Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya Lantas bagaimana jika surat tilang telah lewat dari tanggal yang ditentukan? Menanggapi hal ini, Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan jika sudah terlambat masyarakat harus segera mengurus sendiri di Kejaksaan Negeri. "Kalau sudah lewat sidangnya lebih baik langsung saja ke kejaksaan untuk mengurus surat tilang tersebut," kata Kompol Tri saat dihubungi Rabu 29/4/2020. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca Juga Polres Klaten Kerahkan 288 Anggotanya Jaga Perbatasan, Pemudik Lewat Langsung Diberi Tilang? Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru atau slip merah. Karena dua slip ini bakal digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas. Enggak sedikit pelanggar pasrah karena enggak paham dengan menerima slip bukti pelanggaran warna merah atau biru yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu. Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia? Tri menilai, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya. "Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan," ucapnya. Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan. Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
pelanggartidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri jakarta barat - dki jakarta, anda cukup membuka sistem informasi penelusuran perkara (sipp) kemudian anda ketikkan nomor kendaraaan dan nomor e-tilang anda. untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, anda cukup datang ke kantor kejaksaan negeri jakarta barat
Cara lihat dan bayar denda hingga tilang online selesai. Saya punya kisah seru yang menarik untuk diceritakan. Kali ini tentang pengalaman saya sewaktu ditilang karena belok kiri ketika lampu merah menyala. Oke, begini ceritanya. Kejadian di perempatan Rumah Sakit Permata Hijau, saya datang dari arah Cidodol, Kebayoran Lama. Nah, walaupun lampu merah di sana menyala, saya dan para pengendara lain biasanya langsung belok kiri. Masih mindset zaman dulu, belok kiri boleh langsung. Padahal sekarang sudah beda, ada tempat yang tidak boleh belok langsung belok kiri kalau lampu merah menyala, apalagi yang jelas-jelas pada lampu merah dengan simbol panah. Sebenarnya saya melihat ada beberapa polisi yang pegang surat tilang. Kendaraan lain yang biasanya berhenti di Zebra Cross pun tidak ada. Pemandangan yang tertib banget Belok Kiri Ketika Lampu Merah Menyala Iseng-iseng "berhadiah", saya coba belok kiri seperti biasanya. Kalau lolos syukur, tapi jika kena, saya jadi punya pengalaman baru untuk ditulis. Sehingga, saya pikir tidak ada ruginya juga kalau ditilang, itung-itung nambah pengalaman. Dan, ternyata oh ternyata. Eh, ada pak polisi bermasker dan mengenakan rompi kuning menghadang dan menghentikan laju sepeda motor yang saya kendarai. Walhasil, saya ditilang dengan Pasal 287 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu". Pak Polisi minta izin untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara, yaitu SIM dan STNK. Lalu, menjelaskan kesalahan yang saya buat. Karena menyadari serta mengakui kesalahan yang dituduhkan, saya langsung diberikan surat tilang warna biru. Dulu, saya sempat menolak tuduhan, jadi diberikan slip merah. Jadi, secara teori, saya bisa memberikan pembelaan atas tuduhan yang diberikan. Namun, praktek di lapangan saat itu tetap langsung ketok palu dan bayar denda. Jadi, pada kejadian yang sekarang ini saya pikir untuk langsung terima saja tuduhannya, toh memang saya yang salah. Setahu saya, kalau surat tilang biru itu prosesnya adalah setelah ditilang maka langsung bayar denda maksimal ke Bank BRI setempat atau terdekat, kemudian berikan bukti pembayarannya ke pak polisi untuk mengambil dokumen yang ditahan, SIM atau STNK. Tapi, pak polisi bilang kalau bayarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada waktu sidang tilang. Ya sudah, saya sih ikutin aja arahan dari pak polisi untuk mengurus denda tilang ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berlokasi di daerah Kembangan. Saya ditilang pada hari Senin, 24 Agustus 2020. Dapat jadwal sidang tilang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 4 September. Dulu juga pernah kena tilang karena masuk jalur Transjakarta alias busway. Lokasinya pun tidak jauh dari tempat saya ditilang kali ini, haha. Detailnya bisa kamu baca disini, ya!Sidang Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Oke, waktu yang dinantikan akhirnya tiba. Saya datang ke kantor kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang karena menerobos lampu merah. Ternyata, sidangnya tidak ada karena prosedurnya dilakukan secara online. Jadi, saya ke kejaksaan cuma untuk ambil formulir yang nantinya diisi dan dikirim bersama dengan bukti pembayaran denda tilang serta surat tilang yang diberikan. Bukan cuma saya yang bingung dengan prosedur seperti ini, tetapi semua yang datang. Karena ya, kena tilang kan cuma sesekali sehingga saya yakin banget kalau semua yang datang juga baru pertama kali menghadapi prosedur online ini. Pada formulir yang diberikan pihak kejaksaan ada semua langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perkara tilang ini, mulai dari ngecek denda yang harus dibayar melalui aplikasi, langkah transfer denda via rekening BRI, cara mengirim bukti dokumen dan alamat lengkap pengirimannya. Download aplikasi IDT - Informasi Denda Tilang di smartphone atau Hp Android. Sementara ini, aplikasi hanya tersedia di Android, belum ada di iOS atau iPhone. Kalau tidak punya smartphone. Pinjam dulu ke teman atau keluarga yang sudah ada internetnya. Sebentar saja! Jika sudah, buka aplikasinya dan memasukkan nomor registrasi yang terdapat di surat tilang posisinya kiri bawah. Sewaktu saya coba di kejaksaan, aplikasi ini error. Data diri tidak muncul. Mungkin karena banyak orang yang akses bersamaan sehingga servernya tidak kuat atau jaringan internet seluler area yang bersangkutan sedang lemot. Saya memutuskan untuk pulang dan melanjutkannya di rumah saja. Online kan, yang penting nanti formulirnya dikirim ke alamat yang terdapat di formulir. Di rumah, keesokan harinya saya coba lagi. Buka aplikasi, masukkan nomor registrasi tilang pada kolom yang tersedia hanya ada satu sih, dan berhasil. Disana ada nama lengkap, harga denda tilang dan perkara, barang bukti yang ditahan, dan tanggal sidang. Selanjutnya, tekan tombol Isi Data Alamat yang berada di bawah tabel informasi. Pada laman berikutnya, saya diminta untuk mengisi data diri yang diperlukan, yaitu nama lengkap penerima, nama panggilan, alamat lengkap, nomor telepon, dan kota. Jika sudah diisi benar semuanya, akan muncul tarif atau ongkos kirim ongkir untuk pengiriman berkas yang ditahan pihak kepolisian ke alamat saya. Lalu, tekan tombol Cetak. Di laman berikutnya, akan ditampilkan informasi berdasarkan data isian tadi, mulai dari nomor registrasi tilang, nama pelanggar, alamat lengkap, nomor telepon hingga total harga yang harus dibayar denda tilang, biaya perkara, ongkos kirim. Nah, total biaya inilah yang harus dibayarkan ke nomor rekening Bank BRI 0417-01-000620-30-4 atas nama Koperasi Tegus Sejahtera Bersama. Asal tahu saja, denda maksimal yang harusnya saya bayar adalah tetapi prakteknya, hanya kena ditambah ongkir Jadi, total yang perlu dibayar ke BRI adalah saja. Saya sendiri transfer uang denda pada tanggal 6 September. Dua hari setelah waktu sidang. Ngomong-ngomong, saya juga sudah membuat video tutorial yang mungkin bisa memberikan kamu gambaran lebih jelas mengenai cara melihat denda tilang melalui IDT - Informasi Denda Tilang. Silakan lihat tutorial menggunakan aplikasi IDT di bawah ini. Saya sarankan sih untuk transfer melalui ATM agar ada bukti cetak pembayarannya. Bisa saja via online, tapi harus nge-print bukti pembayarannya juga. Kalau tidak punya printer seperti saya kan repot, jadi sebaiknya di ATM saja karena lebih praktis. Oh, kalau mau bayar di ATM. Perhatikan ini. Pastikan ATM bisa memberikan struk transaksi. Umumnya, semua aktivitas transfer akan mendapatkan struk, tetapi kalau kertasnya sedang habis maka akan muncul pemberitahuan di layar, lalu bertanya apakah kita mau lanjut atau tidak. Kalau ini terjadi, sebaiknya batalkan dan cari ATM lain. Sebab, kita perlu bukti secara fisik. Karena tidak punya rekening Bank BRI maka saya transfernya dari rekening yang dimiliki saja, yaitu Bank BCA. Agar bisa kirim ke rekening bank lain, saya harus memasukkan kode Bank BRI saat transfer, yaitu 002. Nah, setelah proses pembayaran beres. Akhirnya, saya sudah punya semua surat-surat yang jadi persyaratan untuk menyelesaikan proses tilang online ini. Tinggal kirim ke alamat yang terdapat di formulir, bisa melalui pos, jasa ekspedisi, ojek online, atau atar saya pribadi, karena banyak waktu dan lokasinya juga dekat, jadi pilih antar langsung, yaitu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Titip ke pos informasi yang ada di gerbang depan. Ini saya lakukan pada tanggal 7 September. Jangan lupa, satukan semua surat-surat ke dalam amplop secara rapi. Tuliskan juga nama lengkap serta alamat yang jelas agar tidak tercecer atau hilang saat SIM Setelah surat-surat diterima oleh pihak kejaksaan, teorinya, SIM atau STNK yang ditahan kepolisian akan dikirim ke saya paling lama dua hari kerja. Sisanya, tinggal menunggu barang sampai saja. Nah, disini masalahnya. Saya tidak punya bukti bahwa saya memiliki SIM atau alasan karena SIM ditahan polisi. Jadi, ada kemungkinan kalau distop polisi di jalan atau terjaring razia saat berkendara dengan sepeda motor, saya kena tilang lagi atas tuduhan tidak membawa SIM. Kalau ada surat tilang kan enak, punya bukti kalau SIM atau STNK sedang ditahan. Kalau semua surat diberikan ke kejaksaan, surat tilang, bukti bayar dan formulir, maka bukti apa lagi yang saya miliki kalau kejadian terjaring razia? Paling aman ya jangan bawa motor dulu. Memang tujuan ada surat-surat yang ditahan itu agar pelanggar tidak menggunakan kendaraan sampai proses tilang selesai ya bagaimana lagi. Hoki-hokian sajalah. Berdoa yang terbaik agar tidak ada halangan atau razia dan semoga SIM cepat sampai ke tanggal 9 September dua hari setelah menyerahkan kelengkapan tilang online ke kejaksaan, SIM yang ditahan sudah dikembalikan ke tangan saya tanpa ada cacat melalui jasa packing suratnya. Ternyata menggunakan jasa JNE paket YES, kirim yang tertulis di kemasan hanya padahal di aplikasi IDT - Informasi Denda Tilang perkiraannya surat aslinya dari kejaksaan untuk pengiriman SIM C saya, seperti di bawah ini. Oke, itu saja sharing mengenai pengalaman saya mengikuti prosedur tilang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena melanggar rambu lalu lintas, dalam kasus ini adalah menerobos lampu merah. Jadi, ditilang itu tidak semenyeramkan yang ditakutkan oleh banyak orang. Apalagi dengan cara online seperti ini, bisa lebih fleksibel dan hemat waktu, tidak antre atau diwakilkan kepada orang lain, teman atau tilang online ada jasa calo? Ikutan sidang secara normal sudah, tilang online juga mungkin lho ya, kalau di lain waktu kena tilang lagi, saya akan coba untuk menggunakan jasa calo untuk mengetahui sisi lain dari penyelesaian sidang tilang sampai SIM atau STNK kembali ke tangan. Tapi, sebaiknya sih tidak perlu kena tilang lagi deh. Tertib berlalu lintas saja. Supaya aman, nyaman, dan selamat di jalan. Yang pasti, tidak membuang waktu dan lebih hemat karena tidak perlu bayar pas di parkiran motor yang tidak jauh dari kejaksaan, saya mendengar ada beberapa orang yang menawarkan jasa calo. "Mau dibantu, pak? Cepet kok." Gitu tanya-tanya ke si calo, ternyata untuk kasus saya. Dia mengenakan tarif jika SIM yang ditahan, tapi kalau STNK yang ditahan dikenakan tarif harganya lebih dari dua kali lipat denda yang seharusnya saya bayar donk!*** Well, apabila ada pernyataan tentang pembahasan saya mengenai sidang tilang online atau sekadar ingin berbagi pengalaman ditilang juga, silakan tuliskan saja di kolom komentar, ya!

Diberilahsurat tilang berwarna merah dan ditulis jadwal ikut sidang. Saya kena tilang di Jakarta Barat oleh karena itu ikut sidangnya harus di pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berikut langkah langkah dalam mengikuti sidang: Cara Ikut Sidang Tilang - image credit by: pn-jakartabarat.go.id. 1. Lihat jadwal kapan Anda akan ikut sidang di surat

Assalamu’alaikum Setelah tinggal di Jakarta 37 tahun, dan setelah pegang SIM selama 10 tahun, akhirnya untuk pertama kalinya kena tilang juga. Namanya juga salah, ya terima aja ditilang, daripada nyogok pak polisi, jadi sama-sama dosa. Biarin deh untuk pengalaman. Kejadiannya tanggal 5 juli, dipanggil sidang hari Jumat, tanggal 15 juli. Sebelumnya googling dulu tentang prosedur sidang. Cukup membantu untuk menyiapkan rencana. Beberapa hal penting yang saya dapati di berbagai blog dan forum tentang sidang tilang Di mana pun sidangnya, parkir pasti sangat penuh, karena jadwal sidang tilang seminggu cuma sekali. Jadi jangan bawa mobil, susah parkirnya. Datang pagi-pagi. Walaupun ditulis sidang jam 9, tapi ngantrinya dari jam 7 udah panjang, karena banyak orang mau ke kantor setelah dari sidang. Juga untuk menghindari break makan siang, nanti jadi makin lama. Hindari calo. Dari mulai datang sampai parkir pasti dikerubutin calo. Jangan sekali-kali perlihatkan surat tilang ke calo, nanti direbut. Bawa uang recehan 500 dan 1000. Karena uang denda pasti ada embel-embelnya 500 atau 1000. Dengan berbekal itu, tanggal 15 pagi sudah siap-siap. Mau pakai mobil tidak mungkin, naik motor tidak punya.. hehehe.. jadi terpaksa naik ojek. Ojek dari Ciputat sampai habis weleh, gak apa-apa deh, ternyata memang macet banget. Naik ojek aja berangkat jam sampai disana jam Kebayang kalo naik mobil, bisa nyampe jam kali. Memang benar point diatas, sampai disana parkiran sudah penuh. Turun dari ojek langsung disamperin calo. “Nebus SIM mas? Saya bantuin mas.. biar cepat. Kalo sidang lama lho…” gitu katanya. “Paling nambah 10 ribu mas untuk saya…” kata dia. Saya tolak, dia masih menakut-nakuti katanya bakal lama sampai 3 jam. Saya langsung saja ke loket antrian. Loketnya ada di basement dekat parkir motor. Tidak perlu cari-cari, soalnya yang antri depan loket sudah penuh, kira-kira ada 50 orang, padahal loket belum buka. Di loketnya tertulis Sidang Tilang. Ruang Garuda Lantai I. Belum ada 5 menit, loket dibuka. Semua surat tilang ditumpukin saja jadi satu. Mobil atau motor sama saja. Jadi antrian sebegitu banyak tidak sampai 5 menit. Semua orang termasuk saya berbondong-bondong masuk ke gedung lewat pintu depan. Di pintu pakai detector. Yang bawa tas disuruh buka. Lewat pintu langsung ke kiri, mentok, belok kanan. Ada 2 ruang sidang. Ambil yang sebelah kiri tertulis Ruang Garuda. Rebutan duduk di kursi. Alhamdulillah masih dapat kursi. Yang nggak dapat terpaksa berdiri, atau duduk di lantai. Sampai disitu kira-kira jam Nunggu-nunggu sambil ngobrol. Kebanyakan ternyata tilang motor. Tidak berapa lama, ada petugas yang siap-siapin meja. Para terdakwa yang tidak sabar mulai protes. Jawabannya sudah bisa ditebak, menunggu hakimnya. Tepat jam masuklah Pak hakim beserta 3 orang lain. Satu orang membawa seabreg berkas surat tilang yang masih berantakan. Pak hakim memberi salam pada para terdakwa, memberitahu secara sekilas bahwa dia akan mempercepat sidang dengan hanya menyebut jumlah denda saja. Sementara itu para pembantunya sedang memilah-milah surat tilang. Setelah terpilah cukup banyak, diberikan pada Pak hakim. Pak hakim memanggil satu orang ke depan, disuruh duduk di kursi pesakitan. “Anda terkena tilang motor, melanggar pasal sekian sekian, dengan denda rupiah, dan biaya sidang 500 rupiah”. Lalu orangnya disuruh menuju ruang sebelah lewat pintu samping. Nah.. yang asyiknya setelahnya. Pak hakim mengumumkan “berikutnya yang namanya dipanggil, berarti dendanya sama jadi langsung menuju ruang sebelah.” Lalu pembantunya memanggil satu persatu, dan yang dipanggil langsung ke ruang sebelah tanpa duduk di kursi pesakitan lagi. Wah… kalau begini sih bisa cepat, pikir saya. Dan memang, cepat sekali sekitar 30 orang tilang motor dipanggil. Setelah itu giliran tilang mobil. Seperti tadi, dipanggil satu orang dulu untuk duduk di kursi pesakitan, lalu yang lainnya tinggal dipanggil nama saja. Untung bukan saya yang dipanggil duluan.. hehehehe… Untuk mobil dendanya biaya sidang 1000. Setelah saya dipanggil, menuju ruang sebelah, mengantri sebentar sambil menyiapkan uang pas Serahkan uang, langsung terima SIM. Cepat sekali ! Jadi saya keluar dari gedung pengadilan negeri jakarta barat sekitar pukul Seluruh proses memakan waktu tidak sampai satu jam. Lebih lama perjalanannya dong… Jadi, kesimpulan yang saya ambil Ikuti semua point diatas. Itu benar semua. Jangan percaya calo. Saat keluar saya dengar orang lagi nego dengan calo, dibohongin mintanya 150 ribu. Ada juga calo lagi marah-marah karena orangnya tidak mau memberi surat tilangnya. Jangan takut sidang tilang. Cepat, Tidak mahal, Tidak dosa dibanding kalau damai di jalan. Sidang bisa diwakilkan. Kalau tidak bisa datang sendiri, suruh aja orang untuk datang ke sana. Kalau tidak datang sidang dipanggil tetapi tidak ada, berkas langsung dikirim ke kejaksaan. Jadi harus ambil di kejaksaan. Katanya sih disana tidak pakai sidang, langsung ambil saja, cuma bayarnya agak mahal sedikit. Makanya datang pagi-pagi, daripada repot dua kali. Ya.. begitulah pengalamannya. Mudah-mudahan berguna bagi yang mau ikut sidang tilang pertama kali.

JasaPengurusan SIM/STNK dan lainnya yang terkena tilang daerah Jakarta Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Pusat secara online tanpa harus datang ke pengadilan. Jasa Pengurusan SIM/STNK dan lainnya yang terkena Tilang Daerah Jakarta dan sekitarnya. Aman dan terpercaya, kepuasan pelanggan adalah tujuan kami. Bagi yang terkena tilang dijalan

 Berita Metro Rabu, 7 Juni 2023 - 1146 WIB Tiang BTS di Kalideres Jakarta Barat Disegel Satpol PP Sumber VIVA/ Andrew Tito Jakarta – Sebuah tiang Tower Base Transceiver Station BTS, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta tersebut diduga tidak berizin dan berada di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat. Tiang yang dibangun tanpa izin tersebut, dilaporkan oleh warga kepada Fraksi PSI di DPRD DKI PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan dengan tidak ada izin yang tertulis maka pihaknya melakukan penyegelan. Walau tetap berusaha menghubungi pihak yang telah membangun tiang tersebut untuk dilakukan pembongkaran."Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus dalam keterangannya dikonfirmasi, Rabu 7 Juni kontraktor yang terlibat, juga diminta untuk melakukan pembongkaran. Sebelum nantinya petugas yang akan melakukan pembongkaran secara tersebut kata Agus, sesuai dengan Surat Peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan. Halaman Selanjutnya "Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan, para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," jelasnya. Kami kirim berita paling update di pagi dan sore hari langsung ke telegram Kamu! Pssst ada quiz dan giveaway juga Topik Terkait Bts Tower Penyegelan Satpol Pp Psi Dki Jakarta Bongkar Paksa Viva Metro Jangan Lewatkan Ada delapan aksi unjuk rasa atau demo di Wilayah Jakarta Pusat hari ini. Polisi menurunkan 500 personel guna mengamankan. Polisi masih menyelidiki penyebab gondola salah satu gedung di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat jatuh hingga menyebabkan seorang pekerja tewas. Hujan deras yang melanda Depok kerap menyebabkan Jalan Margonda banjir. Genangan air itu muncul di salah satu titik yaitu di depan Ciplaz Ramayana Depok. Pria bernama Paidi 40 tahun ditemukan tewas di tempat kerjanya di Jalan Raya Industri, Kawasan Industri Hyundai, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. PT Jakpro buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang disebut memakan jalan dan saluran air. Asisten Rumah Tangga ART yang bernama Siti Khotimah atau SK mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari majikannya. Terpopuler Ternyata ada hal menarik pada angkatan perwira remaja Akademi Militer Akmil tahun 2017. Menariknya, dalam satu angkatan itu, ada sepasang kakak dan adik kandung Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi demo di Depan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis 15/6/2023. Forum Indramayu Menggugat mau menggeruduk Ponpes Mah'ad Al Zaytun, besok. Sedikitnya ada lima tuntutan yang disampaikan organisasi masyarakat itu dalam demo tersebut. Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional terbuka atau tertutup. Polisi menetapkan AAW 15 dan MA 19 sebagai tersangka pembunuhan AE 15, siswi SMPN I Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur. Selengkapnya  VIVA Networks Komisaris Suzuki Indonesia, Soebronto Laras mengatakan, masih menunggu kebijakan pemerintah, dan dana segar dari konglomerat yang bersiap bikin pabrik kendaraan listrik. Modifikasi Aerox itu mengusung tema Camel Yamaha Moto GP Team, yang merupakan livery ikonik yang dikenakan pada motor YZR-M1 milik pembalap legendaris Valentino Rossi. Selengkapnya  Isu Terkini PENGADILANNEGERI JAKARTA BARAT. Beranda. Perdata Umum. Perdata Gugatan. Perdata Gugatan Sederhana. Perdata Gugatan Bantahan. Perdata Permohonan. Perdata Khusus. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kepailitan & PKPU. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) KPPU. Pidana. Sidang Keliling: Ruangan: Agenda: Jakarta - Sidang vonis pembacokan pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor di Pengadilan Negeri PN Bogor ditunda. Sidang vonis itu ditunda lantaran majelis hakimnya tidak lengkap sehingga sidang akan dilanjutkan pada pekan depan."Sidang ditunda karena ketua hakimnya tidak ada dan belum ada keputusan. Ketua hakim tidak ada karena sedang ada undangan keluar. Ditunda sampai nanti Senin, 12 Juni 2023," kata ayah angkat korban pembacokan, Rojai, saat ditemui di PN Bogor, Jumat 9/6/2023.Rojai dan keluarga mengaku sangat kecewa karena sidang vonis terhadap terdakwa Tukul ditunda. Sebab, ia dan keluarga sudah menunggu sejak pagi hingga sidang vonis ditunda tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda. Kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," kata Rojai."Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut," detikcom di PN Bogor, terdakwa Tukul, yang semula diinformasikan bakal disidang sekitar pukul WIB, baru memasuki ruang sidang PN Bogor pada pukul WIB. Proses persidangan yang semula direncanakan berjalan secara terbuka berubah jadi anggota keluarga korban pembacokan yang sejak pagi menunggu hanya bisa berdiri di depan Ruang Tirta, tempat Tukul menjalani sidang vonis kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad. Hanya orang tua terdakwa Tukul yang dibolehkan masuk ke dalam ruang berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi terkait alasan penundaan sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul 18.Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap terdakwa ASR alias Tukul, pembacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat Jabar, digelar hari ini. Pihak keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri PN Bogor sambil membawa foto almarhum korban pembacokan, Arta Saputra."Iya, ini dari pihak keluarga hadir semua ke sini. Ada kakak kandung, orang tua kandung, orang tua angkat, datang semua, alhamdulillah. Kita mau dengar langsung vonis buat Tersangka. Hari ini kan vonisnya. Makanya kita datang," kata kakak kandung Arya Saputra, Ratih Permata, saat ditemui di PN Bogor, Jumat 9/6/2023.Duduk PerkaraTukul merupakan orang yang membacok korban bernama Aria Saputra, pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, pada Jumat 10/3. Saat kejadian, korban bersama rekan-rekannya sedang menyeberang jalan di Simpang Pomad, Bogor Utara, Kota beraksi bersama dua rekannya sambil mengendarai motor. Korban tewas dengan luka di leher setelah terkena sabetan golok gobang buatan Rumpin. Tukul merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus juga Video 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan'[GambasVideo 20detik] yld/yld XGTO1b8.
  • e4sx92kpat.pages.dev/554
  • e4sx92kpat.pages.dev/32
  • e4sx92kpat.pages.dev/506
  • e4sx92kpat.pages.dev/90
  • e4sx92kpat.pages.dev/400
  • e4sx92kpat.pages.dev/331
  • e4sx92kpat.pages.dev/39
  • e4sx92kpat.pages.dev/585
  • sidang tilang jakarta barat